Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir ini ("Perjanjian") ini, adalah perjanjian yang mengikat antara IPVideo Corporation ("Pemberi Lisensi") dan Anda (individu atau entitas) melisensikan ("Penerima Lisensi") perangkat lunak dan/atau firmware ("Perangkat Lunak") yang menyertai Perjanjian ini dan terkandung dalam satu atau lebih produk Pemberi Lisensi (“Produk”). Perangkat Lunak dan Produk Pemberi Lisensi yang tunduk pada Perjanjian ini termasuk, namun tidak terbatas pada, HALO Cloud, HALO Smart Sensor, ViewScan, dan AVfusion.
PERJANJIAN INI MEMBUTUHKAN PENGGUNAAN ARBITRASE (KHUSUS INDIVIDU; YAITU, KONSOLIDASI KASUS DAN KLASAKSI TIDAK DIIZINKAN) UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA. PEMBERI LISENSI MENYEDIAKAN PERANGKAT LUNAK HANYA PADA SYARAT DAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INI DAN PADA KETENTUAN YANG MENYETUJUI DAN MEMATUHI PENERIMA LISENSI. DENGAN MENGGUNAKAN PERANGKAT LUNAK, ANDA (A) MENERIMA PERJANJIAN INI DAN SETUJU UNTUK TERIKAT SECARA HUKUM OLEH PERSYARATANNYA; DAN (B) MENYATAKAN DAN MENJAMIN BAHWA: (I) ANDA BERUMUR HUKUM UNTUK MEMILIKI PERJANJIAN YANG MENGIKAT; DAN (II) JIKA PENERIMA LISENSI ADALAH PERUSAHAAN, ORGANISASI PEMERINTAH, ATAU BADAN HUKUM LAINNYA, ANDA MEMILIKI HAK, KEKUATAN, DAN WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PERJANJIAN INI ATAS NAMA PENERIMA LISENSI DAN MENGIKAT PENERIMA LISENSI ATAS SYARAT DAN KETENTUANNYA. JIKA PENERIMA LISENSI TIDAK MENYETUJUI SYARAT DAN KETENTUAN PERJANJIAN INI, PEMBERI LISENSI TIDAK AKAN DAN TIDAK LISENSI PERANGKAT LUNAK KEPADA PENERIMA LISENSI DAN ANDA TIDAK HARUS MENGGUNAKAN PERANGKAT LUNAK.
1. Pemberian Lisensi dan Ruang Lingkup. Tunduk pada dan dikondisikan pada kepatuhan ketat Penerima Lisensi terhadap semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini, Pemberi Lisensi dengan ini memberikan kepada Penerima Lisensi lisensi terbatas non-eksklusif, tidak dapat dipindahtangankan, tidak dapat disublisensikan, selama Jangka Waktu (selanjutnya didefinisikan) untuk digunakan, hanya pada Produk yang tunduk pada Perjanjian ini dan semata-mata oleh dan melalui individu yang diberi wewenang untuk menggunakan Perangkat Lunak sesuai dengan lisensi yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini (“Pengguna yang Sah”), Perangkat Lunak dan semua panduan pengguna, panduan teknis, dan materi lain apa pun yang disediakan oleh Pemberi Lisensi, dalam bentuk cetak, elektronik, atau bentuk lain, yang menjelaskan penginstalan, pengoperasian, penggunaan, atau spesifikasi teknis Perangkat Lunak (“Dokumentasi”), semata-mata sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dan Dokumentasi dan tunduk pada pembayaran setiap biaya lisensi yang berlaku (“Lisensi”). Untuk Perangkat Lunak yang memerlukan instalasi pada komputer Penerima Lisensi (sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Dokumentasi), termasuk namun tidak terbatas pada ViewScan dan AVfusion, Lisensi memberikan hak tambahan kepada Penerima Lisensi, yang dapat dijalankan hanya oleh dan melalui Pengguna yang Sah dari Penerima Lisensi dan semata-mata untuk mendukung penggunaannya Perangkat Lunak sesuai dengan Lisensi, untuk (a) menginstal sesuai dengan Dokumentasi satu (1) salinan Perangkat Lunak pada satu (1) komputer yang dimiliki atau disewa, dan dikendalikan oleh, Penerima Lisensi, dan (b) menggunakan dan menjalankan Perangkat Lunak sebagaimana diinstal dengan benar sesuai dengan Perjanjian ini dan Dokumentasi. Semua salinan Dokumentasi yang diizinkan yang dibuat oleh Penerima Lisensi: (i) akan menjadi milik eksklusif Pemberi Lisensi; (ii) akan tunduk pada syarat dan ketentuan Perjanjian ini; dan (iii) harus menyertakan semua pemberitahuan merek dagang, hak cipta, paten, dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya (selanjutnya didefinisikan) yang terkandung dalam aslinya.
2. Materi Pihak Ketiga. Perangkat Lunak mencakup perangkat lunak, konten, atau materi lain, yang dimiliki oleh individu, perusahaan, perseroan terbatas, otoritas pemerintah, atau entitas lain (masing-masing, "Orang") selain Pemberi Lisensi dan diberikan kepada Penerima Lisensi dengan persyaratan yang selain dan/atau berbeda dari yang terkandung dalam Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada lisensi “sumber terbuka” atau “perangkat lunak bebas” (“Lisensi Pihak Ketiga”). Daftar semua materi yang disertakan dalam Perangkat Lunak dan disediakan di bawah Lisensi Pihak Ketiga dapat ditemukan untuk Produk di www.ipvideocorp.com/third-party-software-usage-agreement, dan Lisensi Pihak Ketiga yang berlaku adalah dapat diakses melalui tautan darinya. Penerima Lisensi terikat oleh dan harus mematuhi semua Lisensi Pihak Ketiga. Setiap pelanggaran oleh Penerima Lisensi atau Pengguna Resminya atas Lisensi Pihak Ketiga mana pun juga merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian ini.
3. Gunakan Pembatasan. Penerima Lisensi tidak boleh, dan akan mewajibkan Penggunanya yang Sah untuk tidak, secara langsung atau tidak langsung: (a) menggunakan (termasuk membuat salinan apa pun dari) Perangkat Lunak atau Dokumentasi di luar cakupan Lisensi; (b) memberikan setiap Orang lain, termasuk subkontraktor, kontraktor independen, afiliasi, atau penyedia layanan Penerima Lisensi, akses ke atau penggunaan Perangkat Lunak atau Dokumentasi; (c) memodifikasi, menerjemahkan, mengadaptasi, atau dengan cara lain membuat karya turunan atau peningkatan, dapat dipatenkan atau tidak, dari Perangkat Lunak atau Dokumentasi atau bagian apa pun darinya; (d) menggabungkan Perangkat Lunak atau bagiannya dengan, atau menggabungkan Perangkat Lunak atau bagiannya ke dalam, program lain apa pun; (e) merekayasa balik, membongkar, mendekompilasi, mendekode, atau mencoba memperoleh atau mendapatkan akses ke kode sumber Perangkat Lunak atau bagian apa pun darinya; (f) menghapus, menghapus, mengubah, atau mengaburkan merek dagang atau hak cipta, merek dagang, paten, atau kekayaan intelektual lainnya atau pemberitahuan hak kepemilikan yang diberikan pada atau dengan Perangkat Lunak atau Dokumentasi, termasuk salinannya; (g) kecuali secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian ini, menyalin Perangkat Lunak atau Dokumentasi, secara keseluruhan atau sebagian; (h) menyewakan, menyewakan, meminjamkan, menjual, mensublisensikan, menetapkan, mendistribusikan, menerbitkan, mentransfer, atau dengan cara lain menyediakan Perangkat Lunak, atau fitur atau fungsi apa pun dari Perangkat Lunak, kepada Pihak Ketiga dengan alasan apa pun, baik melalui jaringan atau berbasis host, termasuk sehubungan dengan internet atau hosting web apa pun, perangkat lunak sebagai layanan, cloud, atau teknologi atau layanan lainnya; (i) menggunakan Perangkat Lunak atau Dokumentasi yang melanggar hukum, peraturan, atau aturan apa pun; atau (j) menggunakan Perangkat Lunak atau Dokumentasi untuk tujuan analisis persaingan Perangkat Lunak, pengembangan produk atau layanan perangkat lunak pesaing, atau tujuan lain apa pun yang merugikan Pemberi Lisensi secara komersial.
4. Tanggung Jawab Penggunaan Perangkat Lunak. Penerima Lisensi bertanggung jawab dan berkewajiban atas semua penggunaan Perangkat Lunak dan Dokumentasi melalui akses yang disediakan oleh Penerima Lisensi, secara langsung atau tidak langsung. Secara khusus, dan tanpa membatasi hal umum di atas, Penerima Lisensi bertanggung jawab dan berkewajiban atas semua tindakan dan kegagalan untuk mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Perangkat Lunak dan Dokumentasi oleh Pengguna yang Sah atau oleh Orang lain yang dapat diberikan oleh Penerima Lisensi atau Pengguna yang Sah. akses ke atau penggunaan Perangkat Lunak dan/atau Dokumentasi, baik akses atau penggunaan tersebut diizinkan oleh atau melanggar Perjanjian ini.
5 Pengumpulan dan Penggunaan Informasi. Penerima Lisensi mengakui bahwa Pemberi Lisensi dapat secara langsung atau tidak langsung (termasuk tetapi tidak terbatas pada melalui layanan pihak ketiga), mengumpulkan dan menyimpan informasi mengenai penggunaan Perangkat Lunak dan Produk dan tentang peralatan di mana Perangkat Lunak diinstal atau melalui akses lain. dan digunakan, atau informasi tentang perangkat Penerima Lisensi, melalui: (i) penyediaan layanan pemeliharaan dan dukungan atau pembaruan Perangkat Lunak; (ii) langkah-langkah keamanan yang disertakan dalam Perangkat Lunak; atau (iii) layanan lain apa pun yang disediakan oleh Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi terkait dengan Perangkat Lunak atau Produk (secara bersama-sama disebut “Data Penerima Lisensi”). Penerima Lisensi setuju bahwa Pemberi Lisensi dapat menggunakan Data Penerima Lisensi untuk tujuan apa pun yang terkait dengan penggunaan Perangkat Lunak atau Produk oleh Penerima Lisensi atau pada peralatan Penerima Lisensi, termasuk namun tidak terbatas pada: (a) meningkatkan kinerja Perangkat Lunak atau Produk atau mengembangkan pembaruan Perangkat Lunak, dukungan produk dan layanan lainnya; (b) memverifikasi kepatuhan Penerima Lisensi dengan persyaratan Perjanjian ini dan menegakkan hak Pemberi Lisensi, termasuk semua Hak Kekayaan Intelektual dalam dan pada Perangkat Lunak dan Produk; dan (c) menyesuaikan situs web dan/atau produk Pemberi Lisensi dengan preferensi atau minat pelanggan. Selain itu, Penerima Lisensi setuju bahwa Pemberi Lisensi dapat menggunakan Data Penerima Lisensi dalam format anonim atau agregat untuk meningkatkan bisnis, situs web, produk dan/atau layanan Pemberi Lisensi, termasuk namun tidak terbatas pada pengembangan produk dan layanan baru. Penggunaan Data Penerima Lisensi oleh Pemberi Lisensi dalam format anonim atau agregat tersebut harus mematuhi semua undang-undang AS yang berlaku. Selain itu, Perangkat Lunak dapat menyebabkan komputer Penerima Lisensi, dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Penerima Lisensi, terhubung ke Internet dan terhubung dengan situs web Pemberi Lisensi atau akun online lainnya. Koneksi semacam itu dapat terjadi karena beberapa kemungkinan alasan, termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan data, informasi, atau fungsionalitas ke Perangkat Lunak atau menerima informasi dari Penerima Lisensi. Setiap kali Perangkat Lunak terhubung ke Internet dan terhubung dengan situs web Pemberi Lisensi atau akun online lainnya, Pemberi Lisensi dapat mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi mengenai Penerima Lisensi dan komputernya, dan dalam hal demikian Kebijakan Privasi Pemberi Lisensi terletak di https://www.ipvideocorp.com /privacy-policy/ akan berlaku sebagai tambahan dari Perjanjian ini.
6. Hak Kekayaan Intelektual. Penerima Lisensi mengakui dan menyetujui bahwa Perangkat Lunak dan Dokumentasi disediakan di bawah lisensi, dan tidak dijual, kepada Penerima Lisensi. Penerima Lisensi tidak memperoleh kepentingan kepemilikan apa pun dalam Perangkat Lunak atau Dokumentasi berdasarkan Perjanjian ini, atau hak lain apa pun di dalamnya, selain untuk menggunakannya sesuai dengan Lisensi yang diberikan di sini dan tunduk pada semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini. Pemberi Lisensi dan pemberi lisensi serta penyedia layanannya mencadangkan dan akan mempertahankan seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan mereka dalam dan terhadap Perangkat Lunak dan Dokumentasi dan setiap dan semua hak terdaftar dan tidak terdaftar yang diberikan, diajukan untuk, atau sebaliknya sekarang atau selanjutnya yang ada di bawah atau terkait dengan paten, hak cipta, merek dagang, rahasia dagang, perlindungan basis data, atau undang-undang hak kekayaan intelektual lainnya, dan semua hak atau bentuk perlindungan yang serupa atau setara, di bagian mana pun di dunia (secara kolektif, "Hak Kekayaan Intelektual") yang timbul dari atau berkaitan dengan Perangkat Lunak atau Dokumentasi. Penerima Lisensi harus melindungi semua Perangkat Lunak dan Dokumentasi (termasuk semua salinannya) dari pelanggaran, penyalahgunaan, pencurian, penyalahgunaan, atau akses tidak sah. Penerima Lisensi harus segera memberi tahu Pemberi Lisensi jika Penerima Lisensi mengetahui adanya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Pemberi Lisensi dalam Perangkat Lunak atau Dokumentasi dan sepenuhnya bekerja sama dengan Pemberi Lisensi, atas biaya Pemberi Lisensi, dalam setiap tindakan hukum yang diambil oleh Pemberi Lisensi untuk menegakkan Hak atas Kekayaan Intelektualnya.
7. Keterbatasan Produk dan Perangkat Lunak. Penerima Lisensi mengakui bahwa Produk dan Perangkat Lunak: (a) tidak disertifikasi untuk tanggap darurat apa pun, dan (b) bukan sistem pemberitahuan darurat yang dipantau pihak ketiga. Penerima Lisensi selanjutnya mengakui bahwa Pemberi Lisensi tidak memantau pemberitahuan darurat dan tidak akan mengirimkan otoritas darurat ke lokasi mana pun jika terjadi keadaan darurat. Penerima Lisensi lebih lanjut mengakui bahwa Produk dan Perangkat Lunak Pemberi Lisensi bukanlah solusi yang menyelamatkan jiwa bagi orang-orang yang berisiko dan bukan pengganti layanan darurat. Semua kejadian yang mengancam jiwa dan darurat harus diarahkan ke layanan tanggap darurat yang sesuai.
8. Asumsi Risiko. DALAM MENGGUNAKAN PERANGKAT LUNAK ATAU PRODUK, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA SAAT MERESPON ACARA PIHAK KETIGA, ADA KEMUNGKINAN RISIKO ATAU CEDERA SERIUS. PENERIMA LISENSI MENGAKUI DAN MENERIMA: (I) RISIKO YANG INSYARAT DALAM MENGGUNAKAN PERANGKAT LUNAK ATAU PRODUK; (II) BAHWA RISIKO TERSEBUT MUNGKIN SIGNIFIKAN, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA CEDERA BADAN, CACAT TETAP, lumpuh, DAN KEMATIAN; DAN (III) BAHWA RISIKO TERSEBUT DAPAT DISEBABKAN OLEH, TIMBUL DARI, ATAU SEHUBUNGAN DENGAN TINDAKAN ATAU TIDAK BERTINDAK, TINDAKAN ATAU TINDAKAN ORANG LAIN, KONDISI ATAU PENGOPERASIAN (ATAU KEGAGALAN UNTUK MENGOPERASIKAN) PERANGKAT LUNAK, ATAU PRODUK KELALAIAN PIHAK APAPUN. PENERIMA LISENSI SECARA TAHU DAN BEBAS MENANGGUNG SEMUA RISIKO TERSEBUT (DIKENAL DAN TIDAK DIKETAHUI, DAPAT DIEMPATKAN DAN TIDAK DAPAT DIPERKENANKAN) DAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS PENGGUNAAN PERANGKAT LUNAK DAN PRODUK, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA KERUGIAN, KERUSAKAN, DAN CEDERA YANG DILAKUKAN OLEH PERANGKAT LUNAK PRODUK. PENERIMA LISENSI MENGAKUI DAN MENERIMA RISIKO INTEREN DARI MENERIMA PERINGATAN AKTIVITAS PIDANA ATAU KEADAAN DARURAT YANG DILAPORKAN OLEH PIHAK KETIGA (“ACARA”), MERESPON ATAU TIDAK MERESPON KEJADIAN, DAN RISIKO INTEREN DALAM MENGANDALKAN LAINNYA KEMUNGKINAN BAHWA: (A) SEBUAH KEJADIAN SALAH, TIDAK TEPAT, ATAU DIHASILKAN OLEH KESALAHAN, KESALAHAN, ATAU IMAN BURUK; DAN (B) PENERIMA LISENSI AKAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS TINDAKAN ATAU TIDAK BERTINDAK DALAM MERESPON ACARA, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA KELALAIAN BERKONTRIBUSI TERHADAP CEDERA PENERIMA LISENSI ATAU CEDERA ORANG LAIN.
9. Regulasi Ekspor. Perangkat Lunak dan Dokumentasi dapat tunduk pada undang-undang kontrol ekspor AS, termasuk Undang-Undang Reformasi Kontrol Ekspor dan peraturan terkaitnya. Penerima Lisensi tidak boleh, secara langsung atau tidak langsung, mengekspor, mengekspor kembali, atau merilis Perangkat Lunak atau Dokumentasi ke, atau membuat Perangkat Lunak atau Dokumentasi dapat diakses dari, yurisdiksi atau negara mana pun yang ekspor, ekspor ulang, atau rilisnya dilarang oleh hukum, aturan, atau regulasi. Penerima Lisensi harus mematuhi semua undang-undang, peraturan, dan aturan federal yang berlaku, dan menyelesaikan semua upaya yang diperlukan (termasuk memperoleh lisensi ekspor yang diperlukan atau persetujuan pemerintah lainnya), sebelum mengekspor, mengekspor kembali, merilis, atau dengan cara lain membuat Perangkat Lunak atau Dokumentasi tersedia di luar AS
10. Hak Pemerintah AS. Perangkat Lunak adalah perangkat lunak komputer komersial, sebagaimana istilah tersebut didefinisikan dalam 48 CFR 2.101. Oleh karena itu, jika Penerima Lisensi adalah Pemerintah AS atau kontraktor mana pun, oleh karena itu, Penerima Lisensi hanya akan menerima hak-hak tersebut sehubungan dengan Perangkat Lunak dan Dokumentasi sebagaimana diberikan kepada semua pengguna akhir lainnya di bawah lisensi, sesuai dengan (a) 48 CFR 227.7201 hingga 48 CFR 227.7204, sehubungan dengan Departemen Pertahanan dan kontraktornya, atau (b) 48 CFR 12.212, sehubungan dengan semua pemegang lisensi Pemerintah AS lainnya dan kontraktornya.
11. Ketentuan dan Pengakhiran. Perjanjian ini dan Lisensi yang diberikan di bawah ini akan tetap berlaku selama jangka waktu yang ditetapkan pada formulir pemesanan apa pun yang berlaku untuk Produk yang berisi Perangkat Lunak atau hingga dihentikan lebih awal sebagaimana ditetapkan di sini (“Persyaratan”). Penerima Lisensi dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan berhenti menggunakan dan memusnahkan semua salinan Perangkat Lunak dan Dokumentasi. Pemberi Lisensi dapat mengakhiri Perjanjian ini, efektif setelah pemberitahuan tertulis kepada Penerima Lisensi, jika Penerima Lisensi melanggar Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut: (i) tidak dapat disembuhkan; atau (ii) mampu menyembuhkan, tetap tidak sembuh sepuluh (10) hari setelah Pemberi Lisensi memberikan pemberitahuan tertulis. Pemberi Lisensi dapat mengakhiri Perjanjian ini, efektif segera, jika Penerima Lisensi mengajukan, atau telah mengajukan menentangnya, petisi untuk kebangkrutan sukarela atau tidak sukarela atau sesuai dengan undang-undang kepailitan lainnya, membuat atau berusaha membuat pengalihan umum untuk kepentingan krediturnya atau berlaku untuk, atau menyetujui, penunjukan wali amanat, penerima, atau kustodian untuk sebagian besar propertinya. Setelah berakhirnya atau pengakhiran lebih awal dari Perjanjian ini, Lisensi yang diberikan di bawah ini juga akan berakhir, dan Penerima Lisensi akan berhenti menggunakan dan memusnahkan semua salinan Perangkat Lunak dan Dokumentasi. Tidak ada kedaluwarsa atau pengakhiran yang akan mempengaruhi kewajiban Penerima Lisensi untuk membayar semua biaya Penerima Lisensi yang mungkin telah jatuh tempo sebelum berakhirnya atau pengakhiran tersebut, atau memberikan hak kepada Penerima Lisensi untuk pengembalian dana.
12. Garansi Terbatas.
(a) Pemberi Lisensi menjamin bahwa, selama tiga puluh (30) hari setelah lisensi Perangkat Lunak oleh Penerima Lisensi atau tanggal pembelian yang ditetapkan dalam formulir pemesanan apa pun yang berlaku untuk Produk yang berisi Perangkat Lunak, mana yang lebih dulu, (i) media apa pun di mana Perangkat Lunak disediakan akan bebas dari kerusakan material dan cacat material dan pengerjaan dalam penggunaan normal; dan (ii) Perangkat Lunak secara substansial akan berisi fungsionalitas yang dijelaskan dalam Dokumentasi, dan ketika diinstal dengan benar pada komputer yang memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dalam, dan dioperasikan sesuai dengan, Dokumentasi, akan secara substansial berfungsi sesuai dengannya. Jaminan di atas tidak akan berlaku dan akan menjadi batal demi hukum jika Penerima Lisensi melanggar ketentuan materi apa pun dari Perjanjian ini, atau jika Penerima Lisensi, Pengguna yang Sah, atau Orang lain yang memberikan akses ke Perangkat Lunak oleh Penerima Lisensi atau Pengguna yang Sah, baik dalam pelanggaran Perjanjian ini: (a) memasang atau menggunakan Perangkat Lunak pada atau sehubungan dengan perangkat keras atau perangkat lunak apa pun yang tidak ditentukan dalam Dokumentasi; (b) memodifikasi atau merusak Perangkat Lunak atau media yang menyediakannya, termasuk tekanan fisik atau listrik yang tidak normal; atau (c) menyalahgunakan Perangkat Lunak, termasuk setiap penggunaan Perangkat Lunak selain yang ditentukan dalam Dokumentasi.
(b) Jika, selama masa garansi yang ditentukan dalam Bagian 12(a), Perangkat Lunak apa pun yang tercakup dalam garansi gagal berfungsi secara substansial sesuai dengan Dokumentasi, dan kegagalan tersebut tidak dikecualikan dari garansi sesuai dengan Bagian 12(a), Pemberi Lisensi akan, tunduk pada Penerima Lisensi segera memberi tahu Pemberi Lisensi secara tertulis tentang kegagalan tersebut, atas pilihannya sendiri, baik: (i) memperbaiki atau mengganti Perangkat Lunak, asalkan Penerima Lisensi memberikan semua informasi yang diminta Pemberi Lisensi untuk mengatasi kegagalan yang dilaporkan, termasuk informasi yang cukup untuk memungkinkan Pemberi Lisensi untuk membuat ulang kegagalan tersebut; atau (ii) mengembalikan biaya Lisensi yang dibayarkan untuk Perangkat Lunak tersebut, dengan syarat Penerima Lisensi menghentikan semua penggunaan dan, jika diminta oleh Pemberi Lisensi, mengembalikan semua salinan Perangkat Lunak kepada Pemberi Lisensi. Jika Pemberi Lisensi memperbaiki atau mengganti Perangkat Lunak, garansi akan terus berjalan dari tanggal awal yang disebutkan dalam Bagian 12(a), dan bukan sejak Penerima Lisensi menerima perbaikan atau penggantian. Upaya hukum dalam Bagian 12 ini adalah satu-satunya upaya hukum Penerima Lisensi dan satu-satunya kewajiban Pemberi Lisensi berdasarkan Perjanjian ini.
(c) KECUALI JAMINAN TERBATAS DI BAGIAN 12, PERANGKAT LUNAK, DOKUMENTASI, DAN PRODUK DISEDIAKAN KEPADA PENERIMA LISENSI “SEBAGAIMANA ADANYA” DAN DENGAN SEMUA KESALAHAN DAN CACAT TANPA JAMINAN APA PUN. SEJAUH DIIZINKAN BERDASARKAN HUKUM YANG BERLAKU, PEMBERI LISENSI, ATAS NAMANYA SENDIRI DAN AFILIASINYA SERTA PEMBERI LISENSI, PENYEDIA LAYANAN, DAN AGENNYA, DENGAN TEGAS MENOLAK, TANPA JAMINAN, TANPA JAMINAN TERHADAP PERANGKAT LUNAK, DOKUMENTASI, DAN PRODUK, TERMASUK SEMUA JAMINAN TERSIRAT KELAYAKAN DIPERDAGANGKAN, KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU, JUDUL, DAN TANPA PELANGGARAN, DAN JAMINAN YANG MUNGKIN TIMBUL DARI KETENTUAN LAYANAN, PELATIHAN . TANPA PEMBATASAN PADA YANG TERSEBUT, PEMBERI LISENSI TIDAK MENYEDIAKAN JAMINAN ATAU JAMINAN, DAN TIDAK MENYATAKAN APA PUN BAHWA PERANGKAT LUNAK, DOKUMENTASI, ATAU PRODUK AKAN MEMENUHI PERSYARATAN PEMEGANG LISENSI, MENCAPAI HASIL YANG DIMAKSUDKAN, APA PUN ATAU LAYANAN, BEROPERASI TANPA GANGGUAN, MEMENUHI KINERJA ATAU STANDAR KEANDALAN ATAU BEBAS DARI KESALAHAN, ATAU BAHWA KESALAHAN ATAU CACAT APA PUN DAPAT ATAU AKAN DIPERBAIKI.
13. Batasan tanggung jawab. SEJAUH DIIZINKAN BERDASARKAN HUKUM YANG BERLAKU:
(a) DALAM HAL APAPUN PEMBERI LISENSI ATAU AFILIASINYA, ATAU APAPUN DARI PEMBERI LISENSI, PENYEDIA LAYANAN, DAN AGENNYA, TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENERIMA LISENSI ATAU PIHAK KETIGA ATAS PENGGUNAAN, GANGGUAN, PERANGKAT LUNAK, ATAU TIDAK DOKUMENTASI ATAU PRODUK; KEHILANGAN PENDAPATAN ATAU KEUNTUNGAN; KETERLAMBATAN, GANGGUAN, ATAU KEHILANGAN LAYANAN, BISNIS, ATAU NIAT BAIK; KEHILANGAN ATAU KORUPSI DATA; KERUGIAN AKIBAT KEGAGALAN SISTEM, MALFUNCTION, ATAU SHUTDOWN; KEGAGALAN MENTRANSFER, MEMBACA, ATAU MENGIRIM INFORMASI DENGAN AKURAT; KEGAGALAN UNTUK MEMPERBARUI ATAU MEMBERIKAN INFORMASI YANG BENAR; INCOMPATIBILITY SISTEM; ATAU PELANGGARAN KEAMANAN; ATAU UNTUK SETIAP KERUSAKAN KONSEKUENSIAL, INSIDENTAL, TIDAK LANGSUNG, CONTOH, KHUSUS, ATAU HUKUMAN, BAIK YANG TIMBUL DARI ATAU SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN INI, PELANGGARAN KONTRAK, KERUSAKAN (TERMASUK KELALAIAN), ANTARA LAINNYA ATAU LAINNYA ATAU TIDAK PEMBERI LISENSI DIBERITAHU TENTANG KEMUNGKINAN KERUSAKAN TERSEBUT.
(b) DALAM KEADAAN APAPUN PEMBERI LISENSI DAN AFILIASINYA, TERMASUK LISENSINYA ATAU MASING-MASING PEMBERI LISENSI, PENYEDIA LAYANAN DAN AGEN, KEWAJIBAN KOLEKTIF AGGREGAT BERDASARKAN ATAU SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN INI BERDASARKAN PERJANJIAN , TERMASUK PELANGGARAN KONTRAK, TORT (TERMASUK KELALAIAN), TANGGUNG JAWAB KETAT, DAN LAINNYA, MELEBIHI JUMLAH TOTAL YANG DIBAYARKAN KEPADA PEMBERI LISENSI BERDASARKAN PERJANJIAN INI UNTUK PERANGKAT LUNAK, DOKUMENTASI ATAU PRODUK YANG TUNDUK KLAIM.
(c) BATASAN DALAM BAGIAN 13(a) DAN BAGIAN 13(b) AKAN BERLAKU BAHKAN JIKA PEMULIHAN LISENSI DALAM PERJANJIAN INI GAGAL DARI TUJUAN ESENSIAL MEREKA.
14. Ganti rugi. Penerima Lisensi setuju untuk mengganti kerugian, membela, dan membebaskan Pemberi Lisensi dan afiliasinya serta pejabat, direktur, karyawan, agen, afiliasi, pemberi lisensi, penyedia layanan, penerus dan penerimanya dari dan terhadap setiap dan semua kerusakan, kewajiban, kerugian, kekurangan, klaim, tindakan, penilaian, penyelesaian, bunga, penghargaan, penalti, denda, biaya, atau pengeluaran dalam bentuk apa pun (termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengacara yang wajar), yang timbul dari atau terkait dengan: (i) penggunaan atau penyalahgunaan Perangkat Lunak oleh Penerima Lisensi (termasuk namun tidak terbatas pada konten apa pun yang dikirimkan oleh Penerima Lisensi melalui Perangkat Lunak), Dokumentasi atau Produk, atau (ii) pelanggaran representasi, jaminan, atau kewajiban apa pun oleh Penerima Lisensi berdasarkan Perjanjian ini.
15. Lain-lain.
(a) Semua hal yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum internal Negara Bagian New York tanpa mempengaruhi pilihan atau pertentangan ketentuan atau aturan hukum. Tunduk pada semua undang-undang yang berlaku, Penerima Lisensi setuju untuk melepaskan: (i) haknya untuk mengajukan tuntutan yang mungkin timbul berdasarkan perjanjian ini di pengadilan atau di hadapan juri; dan (ii) berhak untuk mengkonsolidasikan setiap klaim dan/atau berpartisipasi dalam klaim class action yang mungkin timbul di bawah ini dengan cara atau forum apa pun. Sebaliknya, setiap klaim, perselisihan, atau kontroversi dalam bentuk atau sifat apa pun yang timbul di bawah ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai oleh Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi akan sepenuhnya dan akhirnya diselesaikan melalui arbitrase yang dikelola oleh American Arbitration Association sesuai dengan aturan arbitrase komersialnya. Putusan atas putusan yang diberikan oleh arbiter dapat diajukan di pengadilan mana pun yang memiliki yurisdiksinya. Arbitrase akan berlangsung di hadapan panel dari satu arbiter yang duduk di New York County, New York. Bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris. Arbiter akan terikat untuk mengadili semua perselisihan sesuai dengan hukum Negara Bagian New York. Keputusan arbiter harus tertulis dengan temuan fakta tertulis dan bersifat final dan mengikat para pihak. Masing-masing pihak akan menanggung semua biayanya sendiri, termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengacara, yang sebenarnya dikeluarkan sehubungan dengan proses arbitrase tersebut; namun, dengan ketentuan bahwa jika Pemberi Lisensi adalah pihak yang menang, maka Pemberi Lisensi berhak atas penggantian biaya pengacara yang wajar dan biaya terkait yang dikeluarkan sehubungan dengan arbitrase. Sehubungan dengan arbitrase apa pun di bawah ini, sebagaimana dinyatakan di atas, Penerima Lisensi dengan ini secara tegas melepaskan hak untuk mengkonsolidasikan klaim apa pun dan/atau berpartisipasi dalam klaim gugatan kelompok dalam bentuk atau sifatnya apa pun.
(b) Pemberi Lisensi tidak akan bertanggung jawab atau berkewajiban kepada Penerima Lisensi, atau dianggap lalai atau melanggar Perjanjian ini karena kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan kewajibannya di mana kegagalan atau keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemogokan, perselisihan perburuhan, gangguan sipil, kerusuhan, pemberontakan, invasi, epidemi, pandemi, permusuhan, perang, serangan teroris, embargo, bencana alam, takdir Tuhan, banjir, kebakaran, sabotase, fluktuasi atau tidak tersedianya daya listrik, atau peralatan Penerima Lisensi, kehilangan dan perusakan properti , atau keadaan atau penyebab lain apa pun di luar kendali wajar Pemberi Lisensi.
(c) Semua pemberitahuan, permintaan, tuntutan, dan komunikasi lain berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dianggap telah diberikan: (i) bila disampaikan dengan tangan; (ii) saat diterima oleh penerima jika dikirim oleh kurir semalam yang diakui secara nasional (resi diminta); (iii) pada tanggal dikirim melalui faksimili atau email (dengan konfirmasi pengiriman) jika dikirim pada jam kerja normal penerima, dan pada hari kerja berikutnya jika dikirim setelah jam kerja normal penerima; atau (iv) pada hari ketiga setelah tanggal pengiriman, melalui surat resmi atau tercatat, tanda terima pengembalian yang diminta, prangko dibayar di muka. Komunikasi tersebut harus dikirim ke masing-masing pihak di alamat yang tercantum pada formulir pemesanan apa pun yang berlaku untuk Produk yang berisi Perangkat Lunak atau, dalam hal Penerima Lisensi, juga dapat dikirim ke informasi kontak apa pun yang diberikan kepada Pemberi Lisensi dalam mendaftarkan Perangkat Lunak atau Produk yang berisi Perangkat Lunak.
(d) Perjanjian ini, bersama dengan dokumen atau kebijakan apa pun yang digabungkan dengan referensi di sini, merupakan satu-satunya dan keseluruhan perjanjian antara Penerima Lisensi dan Pemberi Lisensi sehubungan dengan materi pelajaran yang terkandung di sini dan menggantikan semua pemahaman, perjanjian, pernyataan, dan jaminan, baik tertulis maupun lisan, sehubungan dengan materi pelajaran tersebut.
(e) Penerima Lisensi tidak boleh mengalihkan atau mengalihkan haknya, atau mendelegasikan atau mengalihkan kewajiban atau kinerjanya, berdasarkan Perjanjian ini, dalam setiap kasus baik secara sukarela, tidak sukarela, berdasarkan hukum, atau sebaliknya, tanpa izin sebelumnya dari Pemberi Lisensi. persetujuan tertulis, yang dapat diberikan atau ditahan oleh Pemberi Lisensi atas kebijakannya sendiri. Tidak ada pendelegasian atau pengalihan lainnya yang akan membebaskan Penerima Lisensi dari kewajiban atau kinerjanya berdasarkan Perjanjian ini. Penugasan, pendelegasian, atau pemindahan yang dianggap melanggar Pasal 15(e) ini tidak berlaku. Pemberi Lisensi dapat dengan bebas mengalihkan atau mengalihkan semua atau sebagian dari haknya, atau mendelegasikan atau mengalihkan semua atau sebagian kewajiban atau kinerjanya, berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan Penerima Lisensi. Perjanjian ini mengikat dan berlaku untuk kepentingan para pihak di sini dan penerus dan penerima hak masing-masing yang diizinkan.
F sifat apa pun berdasarkan atau berdasarkan Perjanjian ini.
(g) Perjanjian ini hanya dapat diubah, dimodifikasi, atau ditambah dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing pihak dalam Perjanjian ini. Tidak ada pengesampingan oleh pihak mana pun dari ketentuan mana pun di sini yang akan berlaku kecuali jika dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang melepaskan pengesampingan. Kecuali sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, tidak ada kegagalan untuk melaksanakan, atau penundaan dalam melaksanakan, hak, pemulihan, kekuasaan, atau hak istimewa apa pun yang timbul dari Perjanjian ini yang akan berlaku atau ditafsirkan sebagai pengesampingan daripadanya; juga tidak akan ada pelaksanaan tunggal atau sebagian dari hak, pemulihan, kekuasaan, atau hak istimewa apa pun di bawah ini yang menghalangi pelaksanaan lain atau lebih lanjut darinya atau pelaksanaan hak, pemulihan, kekuasaan, atau hak istimewa lainnya.
(h) Jika ada syarat atau ketentuan dalam Perjanjian ini yang tidak sah, ilegal, atau tidak dapat diterapkan di yurisdiksi mana pun, ketidakabsahan, ketidakabsahan, atau ketidakberlakuan tersebut tidak akan memengaruhi syarat atau ketentuan lain apa pun dari Perjanjian ini atau membatalkan atau membuat tidak dapat diterapkannya syarat atau ketentuan tersebut dalam yurisdiksi lainnya. Pada penentuan bahwa setiap istilah atau ketentuan lain tidak sah, ilegal, atau tidak dapat dilaksanakan, para pihak harus bernegosiasi dengan itikad baik untuk mengubah Perjanjian ini sehingga mempengaruhi maksud awal Para Pihak sedekat mungkin dengan cara yang dapat diterima bersama dalam rangka bahwa transaksi-transaksi yang dimaksudkan dengan ini akan dilakukan sebagaimana yang semula direncanakan semaksimal mungkin.
Pertanyaan atau Informasi Tambahan. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang EULA ini, silakan hubungi Pemberi Lisensi di https://www.ipvideocorp.com/contact-us/.